Chat Kami
Pencarian Teratas
Friday, 17 Oct 2025
Surat Perjanjian Jual Beli Mobil adalah dokumen tertulis yang berisi kesepakatan antara penjual dan pembeli mengenai transaksi jual beli sebuah mobil. Surat ini memuat informasi penting terkait identitas para pihak, data kendaraan, harga, metode pembayaran, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak. Surat perjanjian jual beli mobil adalah dokumen tertulis yang digunakan sebagai bukti sah adanya kesepakatan antara dua pihak, yaitu penjual dan pembeli, dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor, khususnya mobil. Surat ini bersifat resmi dan memiliki kekuatan hukum jika suatu saat terjadi sengketa antara kedua belah pihak. Fungsi Surat Perjanjian Jual Beli Mobil, diantaranya :
Surat ini memiliki fungsi utama sebagai bukti otentik bahwa mobil telah dipindahtangankan dari penjual kepada pembeli sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Selain itu, surat ini juga berfungsi untuk:
Dalam membuat Surat Perjanjian Jual Beli Mobil Bekas, ada beberapa poin penting beli mobil bekas agar transaksi berlangsung lancar, aman, dan memiliki kekuatan hukum. Berikut ini penjelasannya secara rinci dan deskriptif :
Surat perjanjian harus mencantumkan secara jelas dan lengkap identitas pihak yang terlibat:
Data kendaraan harus ditulis dengan lengkap, meliputi:
Pastikan mobil yang dijual:
Untuk menghindari risiko hukum di kemudian hari. Mobil bekas yang tidak jelas asal-usulnya bisa disita polisi atau melibatkan pembeli dalam kasus hukum.
Harus dijelaskan dengan transparan:
Tentukan:
Sertakan pernyataan bahwa penjual menjamin:
Baca juga : berita dan tips contoh surat jual beli mobil bekas
Berikut adalah 10 poin penting beli mobil bekas dalam Surat Perjanjian Jual Beli Mobil Bekas, lengkap dengan contoh dokumen sederhana yang bisa kamu gunakan sebagai referensi:
Baca juga : Mengenal Surat Perjanjian Jual Beli Mobil Serta Fungsinya
Contoh:
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL BEKAS
Pastikan judul mencerminkan isi dokumen secara jelas.
Contoh:
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Pihak Pertama (Penjual)
Nama: Ahmad Yusran
Alamat: Jl. Merdeka No. 10, Jakarta
No. KTP: 1234567890
Pihak Kedua (Pembeli)
Nama: Budi Santosa
Alamat: Jl. Melati No. 5, Bandung
No. KTP: 0987654321
Contoh:
Pihak Pertama setuju untuk menjual satu unit mobil kepada Pihak Kedua dengan spesifikasi sebagai berikut:
Contoh:
Harga jual mobil tersebut disepakati sebesar Rp 145.000.000 (Seratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah), yang akan dibayarkan secara tunai oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama pada saat penandatanganan perjanjian ini.
Contoh:
Pembayaran dilakukan secara tunai pada tanggal 1 Oktober 2025, dan diserahkan langsung kepada Pihak Pertama di lokasi: Jl. Merdeka No. 10, Jakarta.
Contoh:
Penyerahan mobil beserta dokumen pendukung (STNK, BPKB, faktur, kunci cadangan) dilakukan pada saat yang sama dengan pembayaran.
Contoh:
Pihak Pertama menyatakan bahwa:
Contoh:
Pihak Kedua bertanggung jawab untuk proses balik nama kendaraan, dan Pihak Pertama bersedia membantu apabila diperlukan dokumen atau tanda tangan tambahan.
Contoh:
Ditetapkan dan ditandatangani di Jakarta, pada tanggal 1 Oktober 2025.
Tertanda:
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
(materai)
Ahmad Yusran Budi Santosa
Saksi:
Contoh:
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenar-benarnya dalam keadaan sadar, tanpa paksaan dari pihak manapun, untuk digunakan sebagaimana mestinya.
image : Mobil Bekas dengan Kulitas bagus
Penjelasan di atas membahas mengenai point penting dalam surat perjanjian selama jual beli mobil bekas. Jika Anda ingin, lebih aman saat membeli mobil dan caranya juga cepat, bisa dilakukan di belanjamobil.co.id! . Selain itu juga akan mendapatkan banyak keuntungan, mulai dari gratis garansi 1 tahun mulai dari mesin, transmisi, sampai dengan free detailing 2x serta tersedia layanan bebas khawatir dari buy back warranty, keabsahan dokumen, sampai dengan free home delivery max. 30 KM dengan beli mobil di belanjamobil.co.id! Ambil Mobil Impianmu sekarang juga!